Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Pencuri Laptop Mahasiswi di Bengkulu Diringkus Polisi

Residivis Pencuri Laptop Mahasiswi di Bengkulu Diringkus Polisi

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Baru dua bulan menghirup udara bebas, YP, 25 tahun, warga Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, kembali harus berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian itu ditangkap tim gabungan Opsnal Polsek Teluk Segara dan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Nusantara, Kelurahan Pekan Sabtu, Selebar, setelah polisi melacak keberadaannya selama dua hari. Dari tangannya, petugas menyita satu unit laptop Acer warna biru, tas hitam, helm merah merek MLA, celana jeans hitam, dan kaus abu-abu yang diduga dipakai saat beraksi.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal kepada wartawan, Senin(3/11/25). 

Dijelaskan AKP Noprizal, Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi asal Mukomuko yang kehilangan laptop di kawasan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Saat itu korban memarkir motornya untuk membeli minuman. Tak lama berselang, ia melihat seorang pria mengendarai Yamaha Aerox merah mengambil tas yang tergantung di motornya.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan laptop Acer, casan, dan charger. Korban mengalami kerugian Rp 6,3 juta, " ujar AKP Noprizal. 

Setelah itu, Tim gabungan kemudian menelusuri keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk mengarah pada YP, yang dikenal sebagai residivis kasus serupa.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Kami masih mendalami apakah YP beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari kelompok pencuri yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bengkulu, " terangnya