Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengingatkan kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan yang ikut aktif berkampanye untuk dapat mengurus izin cuti kampanye.
Sebab, lanjut Arif, cuti kampanye wajib dikantongi anggota DPRD sebagaimana tertuang pada ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Laporan teman-teman Panwascam ada beberapa anggota Dewan yang ikut bahkan jadi juru kampanye, maka kami mengingatkan izin cuti tersebut juga harus ada," tegas Arif, Jumat (4/10/2024).
Dijelaskannya, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
“Disebutkan diregulasi pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tegas Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) ini.
Selain itu, di PKPU 13 tahun 2024, dalam dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat (1) juga menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
"Ada sanksinya bila tidak cuti, tapi terkait sanksi kami (Bawaslu) tidak mempunyai kewenangan langsung untuk menindak. Sebab anggota dewan yang melanggar kami kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD, karena ini terkait dengan undang-undang lainnya," beber Arif.
Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Pihaknya telah menyurati sekeratriat DPRD Bengkulu Selatan untuk dapat diteruskan ke anggota DPRD agar bisa ditaati.
“Tidak cuti juga boleh asalkan kampanye dilakukan dihari libur. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan memberikan rasa keadilan," ungkapnya.
Bawaslu juga kembali mengingat kepada Pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres.
Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.
“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ pungkasnya.