Bengkulutoday.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu diminta tindak tegas terhadap dugaan mobilisasi ketua RT dan RW di Kota Bengkulu yang dilakukan Cagub Helmi Hasan.
Sebagaimana diketahui, dugaan mobilisasi maupun ketidaknetralan RT dan RW tersebut berlangsung di kediaman Helmi Hasan di RT 13 Kelurahan Betungan, Sabtu, 16 November 2024.
Berdasarkan laporan yang masuk pihak palapor baru mengetahui hal tersebut pada Sabtu, 16 November 2024 ke Bawaslu Provinsi Bengkulu melampirkan beberapa bukti seperti screenshot grup RT/RW Kota Bengkulu.
Kemudian, juga melampirkan foto yang diduga merupakan pertemuan para RT dan RW tersebut di kediaman Paslon Gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan.
Selain Calon Gubernur Helmi Hasan yang dilaporkan terdapat beberapa pihak yang turut dilaporkan, antara lain Lurah Anggut Dalam, Ketua RT 22 dan RT 26 Kelurahan Bentiring Permai, Ketua RT dan RW Se- Kecamatan Kota Bengkulu, Kelurahan Sidomulyo, Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu
Diungkapkan, pelapor sekaligus Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gesmawasbi), Jevi Sartika, SH bahwa yang dilaporkan pihaknya bukan sekedar paslon gubernur Helmi Hasan, namun termasuk ASN dan RT dan RW se-Kota Bengkulu.
"Para ASN serta RT dan RW tersebut sengaja dikumpulkan, di kediaman Pak Helmi Hasan yang berada di Kelurahan Betungan," terang Jevi.
Jevi mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dan barang bukti yang diperoleh pihaknya, dalam pertemuan itu paslon tersebut mengajak sejumlah ASN serta pengurus RT dan RW untuk memilihnya pada Pilgub Bengkulu 2024.
"Kita memiliki bukti-bukti berupa screen shoot percakapan via WhatsApp, foto-foto kegiatan dan lainnya," beber Jevi.
Jevi menambahkan, dalam pengumpulan tersebut, dilakukan oknum salah satu Lurah. Lurah yang dimaksud, juga diperintahkan langsung dan disiapkan akomodasinya dari paslon.
Lanjutnya, bahwa informasi yang diterima pihaknya, ada juga Panwascam yang dilarang masuk pada waktu kegiatan tersebut berlangsung.
"Ini sangat ironis sekali, padahal Panwascam tersebut hendak menjalankan tugasnya. Tetapi malah diusir tim paslon Helmi-Mi'an," ungkap Jevi.
Sementara itu, Kordiv PPS Panwascam Selebar, Sahbandar mengaku memang pihaknya tidak diperbolehkan masuk ke dalam pertemuan tersebut, yang memang ia benarkan di kediaman Helmi Hasan.
Namun, pihaknya tidak mengetahui bahwa pertermuan tersebut merupakan TT/RW se-Kecamatan Kota Bengkulu. Dikarenakan, pihaknya tidak dapat masuk.
“Jadi kami mengawasi dari luar. Dan kami tidak tahu mereka itu RT/RW,” beber Sahbandar.
Ditempat terpisah, Kordiv Penangangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto MSi mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal. “Saat ini masih tahap kajian awal untuk laporan tersebut,” beber Eko.
Dikonfirmasi Tim Hukum Helmi Hasan-Mian, Agustam Rachman mengatakan, bahwa hal tersebut fitnah. “Itu fitnah keji yang mengarah pada upaya kriminalisasi para RT/RW,” ungkap Agustam. (Adv)