Bengkulutoday.com – Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang tersebut mencakup PHP Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hadir dalam sidang tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem dan Eko Sugianto, beserta staf. Namun, jadwal sidang mengalami perubahan waktu dari pukul 15.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB, lalu kembali diundur ke pukul 20.30 WIB. Sidang berlangsung di Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, di ruang sidang Gedung II MK.
Dalam sidang, PHP Kota Bengkulu dengan nomor perkara 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi, dinyatakan ditarik kembali oleh pemohon. Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Panel Hakim 2, Saldi Isra.
Sementara itu, PHP Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nomor perkara 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Evi Susanti dan Rico Zaryan, juga mengalami hal serupa. Pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonan mereka, sebagaimana dinyatakan oleh Pimpinan Panel Hakim dalam sidang tersebut.
Adapun sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHP untuk Kabupaten Bengkulu Selatan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2024, oleh Mahkamah Konstitusi. (Adv)