BB 36 Perkara Kurun Waktu Setahun Dimusnahkan Kejari BS

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar pemusnahan Barang Bukti 36 Perkara kasus tindak pidana umum Selasa (27/11/18)
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar pemusnahan Barang Bukti 36 Perkara kasus tindak pidana umum Selasa (27/11/18)

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Selasa (27/11/18) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) kasus periode 16 Agustus 2017 sampai 2 Agustus 2018 yang telah memiliki kekuatan humum tetap (Inkrah). Yakni, 36 perkara terdiri dari 5.025 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ,153 Botol Miras,16 buah sajam, 7 paket Narkotika jenis ganja dan 132 gram Narkotika jenis sabu.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pukul 09.30 wib yang di hadiri oleh Polres Bengkulu Selatan serta Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan.

"Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini merupakan kegiatan setiap tahunanya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan guna untuk menghindari penumpukan Barang Bukti (BB) terutama untuk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), " Kajari Bengkulu Selatan Ni Made Herawati, SH.

Dijelaskan Kajari selama kurun waktu setahun ini perkara yang paling banyak ialah Narkoba serta penggunaan senjata tajam.

"Dalam hal ini kasus yang paling menonjol yaitu Narkoba dan perkelahian antar anak dengan menggunakan sajam, maka saya berharap kepada masyarakat Bengkulu Selatan untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum," tutup Kajari. [fong]

NID Old
7273