Bela Mahfud, Ketum KNPI Haris Pertama Kritik Balik Pernyataan Bambang Pacul

Haris Pertama

Bengkulutoday.com - Ketua Umum KNPI Haris Pertama kritik pernyataan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Saya prihatin dengan pernyataan Pak Bambang Wuryanto anggota dewan yang terhormat yang menyebut Pak Menko Mahfud MD sebagai Menko komentator," kata Haris dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Menurut Haris, terkait kritikan Mahfud yang menilai DPR seperti bungkam dalam merespons kasus kematian Brigadir J, sepatutnya menjadi otokritik bagi lembaga legislatif.

"Statement Pak Menko Mahfud harusnya jadi otokrotik bagi para wakil rakyat yang terhormat," kata Haris.

Pasalnya, sejak kasus kematian Brigadir J mencuat pada Senin (11/8), para politikus Senayan kurang memberikan perhatian, padahal kasus itu menjadi perhatian rakyat Indonesia.

Lebih lanjut Haris mempertanyakan fungsi kontrol DPR dalam mengawal isu-isu nasional.

"Kemana para wakil rakyat tersebut? Kok ketika ada kritik dari Pak Menko Mahfud justru tersinggung dengan menyatakan Pak Mahfud sebagai Menko komentator," demikian Haris.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap DPR diam dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" tanya Pacul di kompleks parlemen Senayan, Rabu (10/8).

Pacul pun mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar dalam kasus Brigadir Yoshua. Pacul mengungkit saat Mahfud mengumumkan tersangka ketiga di kasus itu sebelum Polri mengungkap ke publik.

"Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator, lo, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," kata Pacul.