Belum Seminggu Sertijab, Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Ungkap Komplotan Curanmor di 11 TKP

Ilustrasi

Bengkulutoday.com, Rejang Lebong – Belum genap sepekan sejak resmi menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. langsung menorehkan prestasi dengan keberhasilan mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Rejang Lebong saat ini dijabat oleh AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. yang resmi memimpin Polres Rejang Lebong setelah melaksanakan serah terima jabatan dengan pejabat sebelumnya, AKBP Florentus Situngkir, dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu pada 6 Juli 2026. Meski baru beberapa hari mengemban amanah, jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong di bawah kepemimpinannya berhasil mengungkap kasus besar yang menjadi Target Operasi (TO) Operasi Musang Nala 2026.

Melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) "Serigala Malam" Satreskrim Polres Rejang Lebong, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A.F. (31) dan A.A. (33). Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial P.S. masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R. (31) yang kehilangan sepeda motor Honda saat diparkir di kawasan Pasar Atas Curup, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.50 WIB. Saat korban selesai membeli kebutuhan dagangan, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC "Serigala Malam" yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial A.F. di sebuah pondok kebun di wilayah Simpang Kemiri, Kecamatan Selupu Rejang.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A.F. tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim kembali bergerak ke Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan A.A. di kediamannya, sedangkan P.S. tidak berada di lokasi dan kini masih diburu petugas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit Yamaha Mio M3 warna putih, satu unit Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Revo, serta satu unit Yamaha Mio J warna putih.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka bersama satu DPO tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugrah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan jajaran Satreskrim dalam Operasi Musang Nala 2026, sekaligus menjadi ungkap kasus curanmor dengan jumlah TKP yang cukup banyak.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus, mengejar pelaku yang masih buron, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan, profiling, serta pengejaran terhadap DPO berinisial P.S. guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.