Bengkulu Daerah Potensi Masuk Pengungsi Luar Negeri, Dirintel Keimigrasian Brigjen Pol Mulya Sampaikan Ini

Dir Intel Keimigrasian Brigjen Pol Drs Mulya (Ditengah)

Bengkulu -  Direktur Intelijen Keimigrasian RI Brigjen. Pol. Drs. R. P. Mulya, Rabu (24/4/2024) resmi membuka Rakor Komite Intelijen Pusat dengan tema "Prespektif Intelijen dalam menjunjung kesiapan imigrasi terkait penanganan pengungsi luar negeri," yang berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu.  Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa bersama Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bengkulu Ramdhani dan Kadiv Administrasi Kemenkumham Bengkulu Achmad Brahmantyo turut hadir. Rakor ini sangat penting digelar mengingat pengungsi luar negeri seperti dari rohingya ini menjadi pemberitaan hangat di masyarakat Indonesia, khususnya di Bengkulu beberapa waktu lalu.

Mulya mengatakan, imigrasi memiliki kewewenangan khusus dalam menghadapi pengungsi luar negeri. Termasuk terus melaksanakan kordinasi bersama jajaran instansi dan pemerintah yang sudah dibentuk tim pengawasan orang asing atau timpora.

"Memang isu pengungsi luar negeri ini banyak bergulir dibeberapa daerah, oleh karena itu kita ada wewenang dalam penanganan nya sesuai perpres nomor 125 tahun 2016. Namun kita ingin perluasan atau penanganan khusus dalam penanganan pengungsi luar negeri ini. Karena kita juga bagian dari komite dirjen pusat yang diakui dari intelijen negara, makanya kita memiliki wewenang penuh," tambahnya.

Bengkulu juga menjadi daerah potensi masuknya pengungsi luar negeri seperti rohingya karena memiliki perbatasan daerah seperti di Aceh, Medan, Padang dan Riau. Masuknya pengungsi luar negeri ke Indonesia dapat menjadi indikasi tindakan pidana penyelundupan manusia (TPPM), pasalnya Imigrasi telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dibeberapa daerah.

Lebih lanjut Mulya menegaskan, para Pelaku TPPM ini dijerat  pasal 120 Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigasian, dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda lima ratus juta dan maksimal 1 miliar. 

"Untuk saat ini lintasan pengungsi luar negeri belum ada laporan di Bengkulu. Namun disini lintasan nya dari Aceh, Medan, Dumai (Riau), Padang (Sumatera Barat) kemudian ke Malaysia, ini masih indikasi masuknya pengungsi luar negeri. Menghadapi ini kita tentu memiliki wewenang untuk menindak individu atau mereka yang melakukan penyelundupan manusia. Karena sudah mengambil keuntungan tidak melintasi tempat pemeriksaan pelabuhan (TPI.red)," tegasnya.

"Oleh karena itu, harapan kita dengan kegiatan ini peserta mendapatkan solusi berbagi informasi dalam rangka penanganan pengungsi luar. Karena narasumber dihadiri dari beberapa Imigrasi daerah yang fokus menangani pengungsi luar negeri. Nanti narasumber berasal dari Badan Keamanan Laut RI, Mabes TNI dan Polairud, dalam rakor besok (Kamis) akan dipaparkan," tutup Mulya.