Kepahiang - Seorang pria berinsial AR, warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP M Faisal Pratama melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Dody Hariyala mengatakan, AR ditangkap setelah diterimanya laporan dari warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Kepahiang, yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya, pada Jumat (18/4/2025).
Kronologi kejadian, bermula pada Kamis (17/4/2025), saat itu, korban memasukkan sepeda motor Viar miliknya kedalam rumah. Namun pada keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada ditempat alias dicuri.
"Tersangka ini masuk kedalam rumah korban dengan cara masuk melalui jendela dan merusak kunci pintu, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir didalam rumah saat korban tidur. Kemudian, korban melaporkan kejadian ke Polsek Ujan Mas, dan tersangka berhasil kita tangkap," terang Kapolsek Ujan Mas.