Berikut Tanggapan Wali Kota Helmi Terkait Pencabutan Perwal BPHTB

Wali Kota Helmi saat Menyampaikan tanggapan terkait Pencabutan Sepihak Perwal BPHTB

Bengkulutoday.com - Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan menjawab aksi pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Menurut Helmi, Perwal yang mengatur tentang dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah tersebut sudah benar.

Helmi bahkan menyebut pihak yang mengatakan perwal itu keliru salah besar. Ia beralasan, perwal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kerena lahir dari kerja sama dengan KPK.

“Karena memang BPHTB itu tidak salah. Yang mengatakan perwal itu keliru salah besar, karena perwal itu lahir dari kerja sama dengan KPK RI, ketika itu bang Choky,” sebut Wali Kota dilansir laman Media Center Kota Bengkulu, Selasa (18/01/2022).

Helmi mengatakan, proses penyusunan perwal itu telah melalui berbagai tahapan. Ia mencontohkan Provinsi Jambi, yang menggunakan perwal serupa namun tidak terjadi masalah.

“Rekamannya ada lengkap. Dan kita perwal itu juga kita kunjungan kerja belajar dari Jambi, dan di Jambi juga sekarang masih berjalan tidak ada masalah,” sampai Helmi. (Adv)