Berstatus Pelajar, Pelaku Pencuri Pinang Satu Karung Didamaikan Polsek Seginim

Polsek Seginim Polda Bengkulu, Sabtu (23/10/2021) malam menggelar mediasi antara pihak pelapor dan terlapor sebagai upaya mengutamakan penyelesaian perkara tanpa jalur hukum melalui program problem solving

Bengkulutoday.com - Terima laporan dugaan tindak pidana pencurian, Polsek Seginim Polda Bengkulu, Sabtu (23/10/2021) malam menggelar mediasi antara pihak pelapor dan terlapor sebagai upaya mengutamakan penyelesaian perkara tanpa jalur hukum melalui program problem solving.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubulon SH S.IK MH melalui Ps. Paur Aipda Suharyanto SH dalam keterangan tertulis menyebutkan, mediasi digelar dengan pertimbangan utama karena terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilaporkan merupakan seorang pelajar usia 16 tahun.

Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pencurian satu karung buah pinang dengan korban inisial LH (65) Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Air Nipis, yang Alhamdulillah setelah dipertemukan bersama disaksikan perangkat desa masing-masing akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur perdamaian sambungnya.

"Mediasi digelar oleh Ka SPK T Regu II Aipda Haryadi bersama Bhabinkamtibmas Bripka Welly S dan Unit Reskrim Briptu Retno A,"pungkasnya.