Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Hadiri Musyawarah Penetapan LPPD Desa Padang Berangin

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Hadiri Musyawarah Penetapan LPPD Desa Padang Berangin

Bengkulu Selatan, 14 Januari 2025 – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna, Aipda Guntur Z, S.H., menghadiri musyawarah terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2024 sekaligus penetapannya di Desa Padang Berangin, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (13/01/25). Kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Kota Manna, Tenaga Ahli Kabupaten, Kepala Desa Padang Berangin, Ketua BPD, Kadun 1 dan 2, pendamping lokal desa, serta masyarakat desa.

Proses ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa dan perangkatnya memaparkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, yang kemudian disepakati bersama.

Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza, S.H., menjelaskan bahwa penetapan LPPD ini dilakukan melalui evaluasi dan diskusi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. “Kepala Desa dan perangkat secara aktif memberikan informasi yang relevan mengenai kondisi desa sehingga laporan yang disampaikan dapat diterima dengan baik,” ujar Iptu Erik.

Ia menambahkan bahwa LPPD dan penetapannya menjadi langkah strategis dalam mendukung transparansi serta kesejahteraan masyarakat desa. “Dengan laporan yang disusun dan disepakati bersama, diharapkan program kerja tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal,” tutup Iptu Erik.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, mencerminkan sinergi positif antara pemerintah desa, masyarakat, dan kepolisian dalam mendukung pembangunan di wilayah Desa Padang Berangin. (Hps)