Bengkulu - Kantor Cabang Bank BRI Bengkulu terus berkomitmen dalam meningkatkan integritas dan profesional terhadap nasabahnya. BRI Cabang Bengkulu telah melaksanakan MoU atau Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (26/11).
Dalam hal ini, tampak Kacab BRI Bengkulu Tunjung Yudho Wahono melakukan tanda tangan bersama Kejari Bengkulu yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr Ni Wayan Sinarti, MH.
BRI Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kredit bermasalah, khususnya yang melibatkan pelaku usaha UMKM dan kredit komersial. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri akan berperan sebagai mediator untuk mencari solusi jika penyelesaian kredit bermasalah tidak tercapai melalui upaya awal.
"Dengan harapan perjanjian kerjasama (MoU) ini kita berharap jaksa negara dapat membantu dalam hal penagihan kredit bermasalah sekaligus memberikan edukasi terhadap debitur. Kalau soal tunggakan sendiri masih sangat rendah, namun dengan kerjasama ini bentuk sinergitas kita untuk meminta jaksa negeri kota bengkulu berperan dalam mediator. Sehingga nantinyad debitur sadar akan kewajiban tunggakan ini," ujar Tunjung didampingi Manager Bisnis Mikro BRI Kantor Cabang Bengkulu Muhammad Arriyadhi.
Tunjung menyampaikan bahwa fokus utama penanganan kredit bermasalah ini adalah pada penagihan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan kredit komersial. Dengan adanya kerja sama antara BRI Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, diharapkan target penyelesaian kredit bermasalah dapat tercapai secara maksimal pada akhir tahun ini.
"Fokusnya penagihan kredit bermasalah ini merupakan UMKM atau pelaku usaha, termasuk kredit perumahan namun tidak terlalu besar. Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga stabilitas keuangan dan mendukung keberlangsungan usaha para pelaku UMKM," tukasnya.
Hal ini disambut baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kajari Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati MH mengatakan, hal ini merupakan integritas dan kompetensi Jaksa Negara dalam memberikan jasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya bertindak dengan profesional dan proposional.
“ Perjanjian kerjasama yang kita adakan ini hendaknya kita maknai sebagai bentuk komitmen untuk lebih saling bersinergi, saling mendukung dan saling melengkapi dalam menghadapi permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara” ujarnya.
Kajari Bengkulu mengatakan, nasabah tidak hanya memanfaatkan fasilitas pinjaman, tetapi juga bertanggung jawab dalam melunasi kewajibannya. Hal ini menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan lembaga perbankan, terutama untuk menjaga keberlangsungan operasional bank dan mendukung stabilitas keuangan.
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan ingin memastikan kepatuhan hukum dan membantu lembaga keuangan seperti BRI menekan risiko kerugian akibat kredit bermasalah.
"Langkah kerjasama ini menjadi kebanggan kita bersama, karena ini merupakan tugas kami. Dimana tugas utama jaksa negara memberikan pelayanan pendampingan hukum baik itu dari BUMN dan BUMD yang ada di Kota Bengkulu," ujarnta.
"Kita tentunya dalam langkah hukumnya akan dilakukan humanis, dalam langkah pemanggilan terlebih dahulu. Mereka tidak hanya meminjam saja namun memenuhi kewajibannya, dengan membayar denda pokoknya ataupun bunganya sehingga regulasi perekonomian itu dapat berjalan. MoU ini kedepan akan terus berjalan, dalam mendukung program pemerintah pusat terutama meningkatkan perekonomian daerah," tegasnya didampingi Kasi Datun Kejari Bengkulu Radiman