Lebong, Bengkulutoday.com - Akibat membuka praktik judi jenis togel, membuat seorang pria berinisial Su (44), warga Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, diamankan petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Kamis (29/8/2024).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, pengungkapan praktik judi togel tersebut bermula dari didapati informasi adanya praktik judi togel di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 609 ribu, 1 unit Hp merek Vivo, dan 28 potongan kertas pasangan togel," jelasnya.