Kepahiang, Bengkulutoday.com - Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM menyatakan panitia seleksi CPNS tidak mengakomodir ruang perbaikan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 431 pelamar. Dijelaskan, proses seleksi CPNS Kabupaten Kepahiang tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku PermenPAN RB no 36 tahun 2018, Perka BKN no 14 tahun 2018, Keputusan PermenPAN RB no 212 tahun 2018 tentang kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang TA 2018 dan Keputusan Bupati Kepahiang tentang panitia seleksi CPNS.
"Berdasarkan hasil seleksi tersebut kami sampaikan bahwa jumlah pelamar 5.920 yang memenuhi syarat 5.489, pelamar yang tidak memenuhi syarat 431," sampai Bupati.
Berkaitan dengan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 431 dijelaskan Bupati sudah melalui tahapan dan mekanisme yang ada berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tenggat waktu yang ditetapkan BKN.
"Pemerintah daerah melalui Panselda sudah mengupayakan dan mengirim surat ke BKN dan BKN Kanreg 7 Palembang untuk meminta petunjuk dan arahan terhadap pelamar yang dinyatakan TMS. Namun, karena waktu pelaksanan yang telah ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 5 November 2018 di UPT BKN Bengkulu sehingga perbaikan berkas tidak dapat diakomodir," sampai Bupati.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kepahiang yang menerima pengaduan sejumlah pelamar CPNS yang dinyatakan TMS mendesak agar panitia seleksi memberikan ruang perbaikan bagi pelamar CPNS TMS. Diberikannya ruang perbaikan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi berkas administrasi pelamar yang dinilai sepele untuk dinyatakan TMS. [MY]