Bengkulu - Kejaksaan TInggi Bengkulu Menahan seorang tersangka Pengemplang Pajak Yang merugikan Keuangan Negara Sebesar 186 juta rupiah.
Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung Kamis (12/9) melimpahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak atas nama Anton Nofrizal warga Bengkulu Utara yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi ke Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasi penuntutan pidsus kejati bengkulu Arief Wirawan menegaskan tersangka Anton melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa Vendor di perusahannya dan tidak dilakukan penyetoran ke kas negara sehingga negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar 186 juta rupiah.
Usai melakukan pemeriksaan, tim jpu (jaksa penutut umum) pidsus kejati bengkulu berkesimpulan melanjutkan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di rutan Malabero bengkulu.
Sementara PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Awwam Munajat mengatakan tersangka Anton pada saat akan dilakukan pelimpahan tahap 2 pertama kali di bulan juni 2024 lalu yang bersangkutan melarikan diri namun berhasil diamankan di Muaro Bungo provinsi jambi pada Agustus 2024 lalu.
"Saat pelarian Tersangka di Muaro Bungo bekerja sebagai pengusaha Arang. Uang setoran sebesar rp 186 juta ini tidak disetor ke negara, dan dihabiskan untuk membayar tunggakan bank," tukas awwam.