Capai Kerugian Tiga Miliar, Polda Bengkulu Amankan Sindikat Pemalsuan Data Nasabah Bank Jaringan Nasional

Rilis Tangkapan Terduga Pelaku Pemalsuan Data di Mapolda Bengkulu, Selasa (22/2/2022)

Bengkulutoday.com, Bengkulu - Subdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen dan data nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan kali ini kerugiannya mencapai Rp2,910 miliar. Dari ungkap kasus tersebut Subdit Hardabangtah berhasil mengamankan 7 (tujuh) terduga pelaku berinisial FH (27), BP (26), HK (34), ERZ (44), RAL (26), DAP (21) dan AS (32) di Polda Bengkulu dan 4 (empat) terduga pelaku lainnya di Polres Semarang dan Polres Binjai.

Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/161/II/2022/Polda Bengkulu tanggal 15 Februari 2022.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Dir Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH saat press conference mengatakan bahwa berawal anggota Subdit II Hardabangtah menerima informasi ada terduga pelaku yang diduga akan melakukan transaksi ilegal pada hari Selasa (15/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB di BRI Kcp Rafflesia yang beralamat di Jl. Semangka Panorama Kota Bengkulu.

"Jadi kita awalnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BP yang sedang melakukan transaksi ilegal di BRI Panorama," ujarnya di gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (22/2/2022).

Para pelaku yang terafiliasi di 7 provinsi ini membobol uang nasabah dengan modus memalsukan data rekening dan identitas diri serta dokumen pendukung. 

Di Provinsi Bengkulu, Polisi menangkap 7 orang pelaku dengan target operasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Rafflesia dengan target penarikan senilai Rp 100 juta. 

"Para terduga pelaku beraksi saat jam operasional bank tengah ramai. Itu langkah untuk mengelabuhi petugas bank," kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Tujuh orang tersangka pembobolan data nasabah BRI ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada 26 Januari 2022 hingga dilakukan pengembangan dan didapati bukti-bukti. 

Dari proses penyidikan, Polisi mendapati para pelaku juga menggunakan metode penipuan dengan masing-masing orang berperan sebagai 4 eksekutor, 1 pengamat lapangan, 1 koordinator lapangan dan 1 sopir. 

Adapun para terduga pelaku yang ditangkap di Bengkulu adalah FH, BP, HK, ER, RA, DA, AS yang tergabung dalam tim Delta. Kesemuanya berasal dari Medan. Sementara otak sindikat ini adalah KF, AN, W dengan lokasi operasi di Kota Semarang dengan nama tim Alpa dan CH di Kota Binjai.

Teddy menyampaikan kronologi bermula saat para pelaku akan melakukan penipuan petugas BRI pada Selasa 15 Februari 2022 di Kantor Kcp Rafflesia yang beralamat di Jalan Semangka Panorama Kota Bengkulu. 

Selanjutnya pelaku menuju ke meja costumer servis dengan tujuan untuk membuat kartu ATM dengan alasan bahwa kartu ATM yang lama tertelan. CS bernama Nola Hermi melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap dokumen buku rekening yang diperlihatkan dan dibawa oleh BP alias TS. 

Teddy menyebut, setelah diteliti petugas ternyata ada temuan beberapa kejanggalan di buku rekening tersebut. 

"Mendapati itu, petugas CS melaporkan kepada supervisor dan melihat ada kejanggalan dan identitas yang tidak sesuai sehingga saat itu juga terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diproses," kata Teddy. 

Dari sindikat ini, Polisi mengamankan para terduga pelaku dengan lokasi dan jumlah penarikan uang yakni di Batam sebesar Rp180 juta, Palembang Rp200 juta, Padang Rp420 juta, Lampung Rp160 juta, Bangka Belitung Rp150 juta, dan Bengkulu Rp100 juta dengan total penarikan mencapai Rp2,910 miliar melalui 12 kantor cabang.

Dari tangan masing-masing terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah buku tabungan, kartu identitas dan spesimen tanda tangan milik nasabah.

"Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Perbankan," pungkas Teddy.


Pewarta : Zainal Ariefin