Catut Nama Pejabat Pemprov Bengkulu, Calo Tenaga Honorer Ini Raup Puluhan Juta Rupiah

penipuan tenaga honorer

Bengkulu – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil membekuk seorang pria berinisial SE (27), warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu, atas kasus penipuan dengan modus penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pelaku, yang merupakan mantan tenaga honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu, ditangkap pada Senin (03/02/2025).

Memanfaatkan pengalaman dan jabatannya sebagai eks tenaga honorer, SE berhasil meyakinkan para korban dengan janji pekerjaan sebagai pegawai honorer di Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu. Namun, untuk mendapatkan posisi tersebut, para korban diwajibkan menyetor sejumlah uang.

Dalam aksinya, pelaku mengumpulkan total Rp21 juta dari tujuh korban. Dari jumlah tersebut, ia mengembalikan uang kepada empat korban, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Saat diinterogasi, S-E mengaku nekat melakukan penipuan karena desakan ekonomi.
"Saya butuh uang untuk keperluan pribadi. Karena sedang tidak ada pekerjaan, akhirnya saya melakukan ini," ujar S-E saat diperiksa polisi pada Selasa (04/02/2025).

Kapolsek Ratu Agung, IPTU Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi sejak tahun 2024. Untuk meyakinkan para korban, ia bahkan membuat nametag palsu serta seragam dinas putih berlogo Pemprov Bengkulu.

Tak hanya itu, S-E juga memalsukan surat keterangan dari Biro Pemerintahan yang menyatakan para korban telah diterima sebagai tenaga honorer. Surat tersebut dilengkapi dengan tanda tangan palsu agar lebih meyakinkan.
"Ada surat keterangan dari Biro Pemerintahan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelaku untuk menipu korban. Saat ini, baru tiga korban yang melapor dengan total kerugian Rp11 juta," jelas IPTU Syaiful Bahri.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ratu Agung. Polisi juga mencurigai bahwa jumlah korban bisa lebih banyak dari yang telah melapor.

Atas perbuatannya, S-E dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama jika ada permintaan uang di awal proses penerimaan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.