Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Untuk mencegah dan mengantisifasi terjadinya rawan kebakaran hutan atau Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Aipda Handi Septanto, S.H. melakukan giat sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilaksanakan di Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna Kab Bengkulu Selatan, Senin(25/09/2023) sekira pukul 09.00 WIB sd 11.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Aipda Handi Septanto, S.H., mengimbau kepada warga masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun perkebunan dengan membakar lahan yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan mengingat suhu cuaca berapa bulan terakhir sangat panas yang diakibatkan badai elnino.
Selain dampak meluasnya kebakaran hutan juga dapat mengakibatkan polusi udara yang dapat menimbulkan penyakit ISPA.
Aipda Handi juga menjelaskan selain dilarang juga ada pidananya terhadap masyarakat yang dengan sengaja dan ataupun dengan lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dapat dijerat Pasal 108 Penjara paling lama 5 tahun dan denda 3 miliar paling banyak 10 miliar. maka dari itu Aipda menghimbau dan mengajak warga masyarakat sadar dan taat aturan dan berperan aktif dalam menciptakan situasi desa yang aman dan terhindar dari gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Hendra Yanto, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi dan sambang tentang bahayanya Karhutla yang dilakukan untuk mencegah dan mengantisifasi terjadinya Karhutla mengingat Cuaca yang sangat panas diakibatkan dari pengaruh badai elnino.
"Kapan kemarau akan berakhir, selain itu dengan sudah dilakukan sosialisasi ini maka kami harapakan masyarakat sadar hukum dan dapat membantu mencegah, menginformasikan apabila ada kebakaran hutan baik disengaja ataupun tidak disengaja," pungkasnya.