Cerita Ustaz di Bengkulu Utara, Penjarakan Wanita Diduga Selingkuhannya Berujung Somasi 2 Media

Pengurus SMSI Bengkulu Utara saat mendatangi kediaman HS

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Seorang pria yang biasa disebut ustaz, inisial HS warga Bengkulu Utara, melaporkan wanita inisial CDK (24) yang diduga merupakan selingkuhannya ke Polres Bengkulu Utara. Selain melaporkan CDK, HS juga melaporkan UC (66) yang merupakan ayah kandung dari CDK. 

CDK dan UC dilaporkan oleh HS karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatanterhadap HS. Kini, CDK dan UC mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara.

CDK dan UC yang merupakan warga Desa Kalai Duai Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ini, dilaporkan atas tuduhan pasal 365 ayat 2 KUHPidana. 

Motif Ayah dan anak gadisnya itu, diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 30 juta kepada HS. Peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2021 lalu itu, dimana Handphone milik HS sempat ditahan sebagai jaminan sampai uang Rp 30 juta itu diserahkan. 

Akhirnya, pada Jumat (9/4/2021), ayah dan anak ini ditangkap petugas Reskrim Polres Bengkulu Utara atas laporan dari HS. Adapun barang bukti laporan adalah kotak Handphone mikik HS.

Sementara dari keterangan CDK, dirinya mengaku sempat menerima perlakukan tidak senonoh dari oknum ustaz tersebut. 

Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan HS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, HS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan meninginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.

Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidak adilan. "Pengakuan CDK juga, bahwa oknum Ustaz sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali ditempat yang berbeda. Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di Polres, karena dibawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustaz,” kata Julisti Anwar.

Sebelum ke ranah hukum, terbongkarnya dugaan kasus perselingkuhan inipun sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor Air Besi. Sejumlah uang yang diminta orang tua CDK merupakan bentuk denda dan sempat disepakati saat jalannya mediasi. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah bagi kedua keluarga yang tengah berseteru.

"Kasus hungungan gelap dan dugaan persetubuhan ini telah diakui oleh keduanya. Namun ada dua versi, ustaz mengaku dilakukan atas dasar suka sama suka, wanita mengaku diberi minuman minuman bersoda hingga tak sadar diri. Peristiwa ini terjadi di Kota Bengkulu. Kalau tidak terjadi apa-apa kenapa ada kesepakatan membayar denda sejumlah uang, begitu saja berfikirnya," kata Kapolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri dalam keterangannya.

Namun keterangan Kepolisian inipun mendapat reaksi tajam dari pihak HS, oknum ustaz ini menuding jika Kapolsek telah menyebarkan fitnah kepada dirinya.

"Sampai sekarang saya tidak pernah dipertemukan dengan namanya Pauzi, Kalman dan Kapolsek, mengatakan hal demikian. Artinya jika saya tidak pernah mengatakan kepada mereka, bahwa telah menyetubuhi CDK, artinya Informasi itu fitnah,” kata HS saat disambangi dikediamannya.

Tak hanya menuding aparat Kepolisian, bersama kuasa hukumnya, HS juga melayangkan somasi terhadap 2 media online KilasBengkulu.com dan PenaRakyat.com, atas pemberitaan dugaan kasus skandal perselingkuhan oknum ustaz. 

Menanggapi somasi ini, ketua Serikat media Siber Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara, Ismail Yugo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kedua media yang tercatat sebagai anggota organisasi yang dirinya pimpin.

"Kami akan lakukan pendampingan terhadap anggota kami. Intinya kami fasilitasi terlebih dahulu antara kedua pihak, jikapun tidak berhasil kami akan tentukan langkah selanjutnya. Kita tunggu saja," kata Ketua SMSI Bengkulu Utara, Ismail Yugo.

Langkah yang diambil merupakan respon usai pihaknya mendapat surat klarifikasi dari 2 media online KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com,  tertanggal 30 April 2021. Meski somasi merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi Undang-undang. Namun disisi lain kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. 

Ismail menyebutkan, dalam pasal ke 4 pada  Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Tahun 2017 tertuang, jika menerima pengaduan dugaan perselisihan, sengketa termasuk surat pembaca atau opini antara wartawan atau media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih atau pengaduan untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu.

"Dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas ada diatur. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, lain halnya jika mereka telah melayangkan surat permintaan hak jawab namun tidak dimuat di media tersebut," tandas Ismail.

Terpisah, Pimpinan Umum Media KilasBengkulu.Com, Edi Yanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan hak jawab atau klarifikasi dari oknum ustaz maupun kuasa hukumnya.

"Hingga saat ini kami baik media KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, Belum ada kami menerima surat permintaan hak jawab dan klarifikasi sebelumnya. Kami menerima somasi langsung dari kuasa hukumnya," kata Edi.