Bengkulutoday.com, BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (23/2/2026), di ruang rapat utama DPRD.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Drs. H. Sumardi, M.M., didampingi Wakil Ketua I Teuku Zulkarnain itu sejatinya berfokus pada penyampaian hasil reses anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Reses tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat yang dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
Hadir dalam forum tersebut Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Mustarani yang membacakan agenda dan surat masuk, serta Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni yang mewakili Gubernur Bengkulu.
Namun, suasana paripurna mendadak menghangat saat pembacaan surat terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam forum resmi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah menyatakan dirinya telah bertemu langsung dengan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Frederik Latumahina. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka di hadapan sidang paripurna.
Langkah tersebut langsung memicu sorotan. Pasalnya, Samsu Amanah diketahui merupakan prinsipal atau pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa PAW yang sedang berjalan. Dalam etika penyelesaian sengketa, pihak yang berperkara semestinya menjaga sikap dan tidak menyampaikan klaim komunikasi dengan pihak pemutus perkara di ruang publik, terlebih dalam forum resmi lembaga negara.
Membawa informasi pertemuan dengan Ketua Mahkamah Partai ke dalam paripurna dinilai mencampurkan ranah internal partai dengan forum kelembagaan legislatif. Mahkamah Partai merupakan mekanisme internal partai politik yang memiliki prosedur tersendiri, sementara paripurna DPRD adalah forum tertinggi lembaga legislatif daerah yang seharusnya steril dari klaim personal dalam perkara yang belum berkekuatan tetap.
Selain itu, penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan persepsi conflict of interest. Sebagai pihak yang bersengketa, mengungkap komunikasi dengan pihak yang memutus perkara dapat memunculkan tafsir adanya pengaruh atau kedekatan tertentu, meskipun belum tentu melanggar aturan hukum secara langsung.
Dari perspektif etika politik dan kelembagaan, tindakan tersebut dinilai kurang tepat dan berisiko mencederai prinsip fair process atau proses yang adil dan setara. Penyampaian sepihak di ruang publik sebelum adanya putusan final berpotensi memengaruhi opini dan dinamika internal yang masih berproses.
Meski rapat paripurna tetap berlangsung tertib hingga selesai, isu PAW yang disinggung dalam forum resmi itu dipastikan akan terus menjadi perhatian publik. Agenda laporan reses yang semestinya menjadi fokus utama pun tak terelakkan ikut dibayangi dinamika sengketa politik internal yang kian terbuka ke ruang sidang.