Curi Sepeda Motor untuk Beli Sabu, Warga Curup Selatan Ditangkap Polres Lebong

Curi Sepeda Motor untuk Beli Sabu, Warga Curup Selatan Ditangkap Polres Lebong

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang remaja berinisial Di (26), warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, atas perkara pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion Nopol F 5406 ZF milik korban warga Desa Talang Ratu Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim  Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (16/1/2024) mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (14/1/2024) malam sekira pukul 19.00 WIB.

"Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang melaksanakan syukuran kelahiran anak keluarga korban. Kemudian, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumah dan setelah dicek, sepeda motornya telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Lebong," terang Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, laporan korban kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (15/1/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan turut diamankan petugas 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai alat oleh tersangka.

Dari hasil keterangan tersangka, sepeda motor tersebut dicuri dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T.

"Alasan tersangka melakukan pencurian adalah lantaran hasil dari pencurian tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba di Palak Curup Rejang Lebong," pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.