Dampak Corona, Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik Dihentikan

Surat Menkeu RI

Bengkulutoday.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perihal Pengentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Surat tertanggal 27 Maret 2020 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati juga wali kota penerima DAK Fisik se-Indonesia.

"Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), dibeberapa wilayah di Indonesia membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya," demikian kutipan surat.

Selanjutnya "Untuk subbidang gedung olah raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya. Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud diatas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini," tulisnya.

"Untuk itu, bersama ini diharapkan saudara dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut,".

Terkait surat tersebut, salah satu pejabat pengadaan barang/jasa di Provinsi Bengkulu memberikan informasi sementara. "Kalau info di group benar," ucap sumber terpercaya media ini.