Oleh: Indra Nadapdap (NPM : B1A018216, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)
Virus corona atau severe acute respiratory syndrome corona virus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sIstem pernafasan. Penyakit karena virus ini disebut COVID-19. Virus corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernafasan, infeksi paru-paru, hingga kematian.
Virus ini menular sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua Negara, termasuk Indonesia. Hal tersebut membuat pemerintah menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Adanya virus sini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan menimbulkan banyak kepanikan. Ratusan bahkan ribuan manusia terinfeksi dan sudah banyak yang meninggal dunia akibat virus ini.
Dalam hal ini pemerintah tidak tinggal diam, mulai dari memberikan banyak himbauan-himbauan dan bantuan kepada masyarakat dalam mengatasi wabah covid-19 ini agar berjalan efektif dan efesien. Seperti contohnya pemerintah Indonesia menerapkan sistem dirumah aja yakni masyarakat Indonesia diharuskan diam dan bekerja dirumah masing-masing.
Dan dengan adanya peraturan ini membuat para pekerja dan buruh pabrik terpaksa diam dirumah, dikurangi gajinya, dan beberapa perusahan melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) padahal masih produktif untuk bekerja. Sehingga dampak COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan, perekonomian, tetapi juga pada tenaga kerja. Sebagian besar buruh yang terkena dampak adalah Industi Tekstil.
Saat ini 80 persen perusahaan tekstil dan produk tekstil menghentikan aktivitas produksi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan buruh yang terkena dampak pandemi ada 375 ribu buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 1,4 Juta buruh dirumahkan, dan 314.833 buruh terkena dampak.
Sumber Bacaan:
1.https://tirto.id/hari-buruh-nasional-2020-2-juta-lebih-buruh-di-phk-dirumahkan-fgk7
2.https://republika.co.id/berita/q8kh09440/dampak-virus-corona-berpacu-mencegah-phk-massal
3.https://kemlu.go.id/kabul/id/news/5980/virus-corona-atau-severe-acute-respiratory-syndrome-coronavirus-2-sars-cov-2