Dampak PPKM, 2 Pasang Catin di Kota Bengkulu Tunda Akad Nikah

Ilustrasi akad nikah

Bengkulutoday.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan akibat semakin tingginya angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu juga berdampak penundaan pelaksanaan pesta pernikahan termasuk di wilayah  Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Beberapa Calon pengantin (Catin) yang telah jauh hari mendaftarkan rencana dan pelaksanaan pesta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Singaran Pati harus bersabar dan mengatur ulang jadwal pesta pernikahan.

Walaupun akad nikah masih dibolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tetapi selama masa PPKM Darurat dan Mikro ini, masyarakat dilarang menggelar pesta pernikahan atau hajatan lainnya karena dapat menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan semakin mempercepat penularan virus Covid-19.

Untuk wilayah Kecamatan Singaran pati, ada 2 pasangan calon pengantin yang terpaksa menunda akad nikah karena bersikeras tetap ingin melaksanakan pesta resepsi setelah akad nikah. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati Kota, Marlius Putra M.H.I. pada, Jum’at 23 Juli 2021 di ruang kerjanya.

Adapun pasangan yang menunda nikah tersebut adalah SR dan SA yang beralamat di Jalan Nangka  Kelurahan Panorama Kota Bengkulu yang dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah hari Sabtu, 24 Juli 2021 pukul 08.00 WIB dan pasangan RR, SH dan NA yang beralamat di Jalan Semangka  Kelurahan Panorama yang juga dijadwalkan melaksanakan akad nikah tanggal 24 Juli 2021 pukul 13.00 WIB.

Kedua pasangan melapor kepada KUA 2 hari sebelum pelaksanaan akad nikah untuk menunda terlebih dahulu akad nikah dengan alasan tidak bisa melaksanakan pesta. Pasangan tersebut beralasan kurang afdol jika setelah nikah tidak dilaksanakan pesta resepsi karena ini merupakan peristiwa yang tidak akan terlupakan seumur hidup.

Padahal pihak KUA sudah meyakinkan bahwa pesta itu bisa saja dilaksanakan sebulan atau dua bulan kedepan setelah kondisi Covid-19 menurun dan sudah ada Surat Edaran dari pemerintah yang membolehkan pelaksanaan pesta pernikahan.