Datang ke Bengkulu, Warga Talo Seluma Ngadu ke Pojok Advokasi Pemkot Soal Ijazah Tertahan

Pengacara Pokad Helmi Suanda

Bengkulutoday.com - Ternyata masyarakat Bengkulu sangat antusias merespon program Pemkot Bengkulu berupa layanan hukum gratis terbukti belum genap sebulan sejak diresmikan oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tanggal 25 Oktober 2021 lalu, Pojok Advokasi (Pokad) Pemkot Bengkulu yang bertempat di eks rumah Dinas Wali Kota Bengkulu (Balai kota) sudah didatangi oleh puluhan warga.

Yang menarik perhatian ialah kedatangan warga atas nama Miwi Resti berasal dari Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma yang menyampaikan keluhan terkait ijazah sarjananya yang sudah 7 tahun ditahan oleh sebuah kampus swasta di Kota Bengkulu karena menunggak pembayaran uang kuliah.

“Saya baca di berita bahwa pak Wali Kota berjuang membebaskan ijazah alumni SMU/SMK di seluruh Provinsi Bengkulu, maka saya berharap bantuan juga ke pak Walikota,” ujar Miwi Resti kepada Pengacara Pokad Helmi Suanda SH.

Dan pengaduan ini langsung diproses oleh tim Pokad tersebut.

Sebagai informasi, pengacara Pokad bergiliran piket di ruang Pokad dari pukul 09.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 sore, antara lain Helmi Suanda SH, Zohri Kusnadi SH, Wawan Ersanovi SH, Adillah Tri Putra Jaya SH, Dummiyanti SH, Nazlian SH, Evi Elvina Dwita SH, dan Fitriansyah SH. Selain itu sering juga Asnawik SH (Plt Kabag Hukum) dan Indah Tania Gatam SH (Kassubag Hukum) turun langsung menemui warga yang konsultasi hukum diruang Pokad.

Bahkan masyarakat juga bisa mengunjungi website pokad yaitu : https//pokad.bengkulukota.go.id.

Warga juga dapat menghubungi salah satu Advokat Pemkot yaitu Agustam Rachman SH MAPS dan dapat juga menghubungi nomor HP/WA 0852-6710-2321 jika ada yang ingin dikonsultasikan. Hal ini sesuai dengan sekua keinginan Walikota Helmi Hasan yang memberikan wadah kepada masyarakat untuk berkonsultasi mengenai hukum.

“Semua warga Kota Bengkulu apapun suku dan agamanya boleh konsultasi hukum ke Pojok Advokasi Pemkot, kita tidak mau warga dirugikan karena tidak faham hukum,” ujar Helmi saat peresmian Pokad beberapa waktu lalu.

Helmi menyampaikan, bahwa Pemkot Bengkulu bersedia 24 jam untuk memberikan advokasi kepada penerima bantuan hukum.

“Insya allah tahun depan (2022) Pemkot tidak hanya menganggarkan untuk konsultasi hukum gratis saja di APBD tapi bisa sampai pendampingan hukum gratis sampai Pengadilan,” tambahnya. (MC Kota Bengkulu).