Demi Keadilan Restoratif, Tim Bapas Bengkulu Tempuh 8 Jam Perjalanan ke Mukomuko

Demi Keadilan Restoratif, Tim Bapas Bengkulu Tempuh 8 Jam Perjalanan ke Mukomuko

Bengkulu - Jarak tempuh yang cukup jauh dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Mukomuko tidak menjadi halangan bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya. 

Selama kurang lebih delapan jam perjalanan, tim PK Bapas Bengkulu hadir untuk melakukan pendampingan terhadap 10 anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses pemeriksaan awal dan penelitian kemasyarakatan (Litmas) di Unit Pidana Umum (PIDUM) Sat Reskrim Polres Mukomuko.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya diversi, yaitu penyelesaian kasus anak di luar jalur peradilan, guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjalani proses hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Ke-10 anak tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP. Oleh karena itu, pendampingan dari Bapas menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. 

Kabapas Bengkulu Yusep Antonius mengatakan, kegiatan ini menunjukkan komitmen Bapas Bengkulu dalam memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Upaya diversi menjadi langkah penting dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak ini agar tidak terjebak dalam sistem peradilan pidana yang bisa berdampak negatif pada masa depan mereka.

"Diharapkan, melalui kerja sama antara Bapas, kepolisian, kejaksaan, serta berbagai pihak terkait, solusi terbaik dapat ditemukan bagi semua pihak yang terlibat. Pendampingan yang maksimal dan pendekatan yang lebih humanis diharapkan dapat membuka peluang bagi anak-anak ini untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik," ujarnya.