Dengan Restoratif Keadilan, Kejari Kepahiang Tetapkan SKPP Perkara Penganiayaan

Kejari Kepahiang Tetapkan SKPP Tindak Pidana Penganiayaan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan cara yang unik yakni dengan mengacu pada asas keadilan restoratif. Penetapan SKPP ini merupakan kali pertama dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang, yakni dengan mempertimbangkan beberapa hal untuk keadilan masyarakat.

"SKPP terhadap terdakwa berinisial UT dan SD telah dikeluarkan. Dimana proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan mengacu pada penerapan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kajari Kepahiang Ridwan SH., melalui Kasi Tindak Pidana Umum Chandra Syahputra,SH. pada Senin (26/07/21).

Pada prinsipnya penerapan asas Keadilan Restoratif dilakukan setelah adanya pemulihan kepada keadaan semula dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pelaku dan perlindungan kepada korban.

"Karena perdana dilakukan Kejari Kepahiang,  maka ini sangat selektif dan hati-hati terhadap perkara-perkara tertentu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung dimana salah satu nya mensyaratkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban," jelas Chandra.

Dengan adanya pemberian penghentian penuntutan dengan menerapkan asas keadilan restoratif ini diharapkan penegakan hukum dapat berjalan efektif, efisien dan memberikan keadilan substansial kepada semua pihak.