Seluma, Bengkulutoday.com – Hampir seluruh desa di wilayah Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu, diketahui tidak menganggarkan dana publikasi untuk kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD). Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kebijakan dan pemahaman aturan penggunaan anggaran tersebut.
Dalam wawancara pada Selasa, 17 Juni 2025, Sekretaris Camat (Sekcam) Seluma Selatan, Susanto Pribadi, mengaku belum dapat memastikan apakah penganggaran dana publikasi diperbolehkan atau tidak. Ia menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memberikan keputusan.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Harus koordinasi dulu dengan pendamping desa, kasi PMD, dan atasan saya. Kalau memang tidak menyalahi aturan, mungkin nanti bisa dianggarkan,” ujar Susanto.
Saat ditanya mengenai regulasi yang melarang penganggaran dana publikasi ke media massa, Susanto kembali menegaskan belum dapat memberikan jawaban pasti.
“Kami lihat aturannya dulu. Kalau memang boleh, ya kami anggarkan. Tapi kalau tidak boleh, ya itu memang aturan. Jadi kami pelajari dulu,” katanya.
Menariknya, informasi dari salah satu kepala desa—yang meminta namanya dirahasiakan—menyebut bahwa anggaran publikasi sebenarnya telah dimasukkan dalam APBDes. Namun, anggaran itu kemudian dicoret oleh pendamping kecamatan.
“Kemarin sudah kami anggarkan untuk dana publikasi ke media, tapi dicoret semua oleh pendamping kecamatan,” ujarnya kesal.
Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kecamatan terkait keluhan tersebut. Susanto mengaku akan mendalami informasi itu lebih lanjut.
“Belum ada laporan masuk soal itu. Tapi kalau memang ada, nanti kami koordinasikan lagi. Intinya, selagi tidak menyalahi aturan dan ada dananya, publikasi boleh saja dianggarkan. Tinggal kebutuhan desa masing-masing,” tambahnya.
Berbeda dengan Kecamatan Seluma Selatan, sejumlah desa di kecamatan lain di Kabupaten Seluma diketahui tetap menganggarkan dana publikasi. Anggaran tersebut digunakan untuk mengekspos kegiatan desa sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.
Masih minimnya pemahaman dan ketegasan soal regulasi penggunaan Dana Desa untuk publikasi media ini memunculkan beragam tafsir di tingkat desa. Koordinasi dan kejelasan aturan menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan atau ketimpangan kebijakan antarwilayah. [Franky]