Dewan Kota Kembali Bahas Raperda Larangan Peredaran dan Penjualan Tuak

Raperda Larangan Peredaran dan Penjualan Tuak

Bengkulutoday.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Solihin Een Adnan menegaskan dalam pembahasan Raperda Larangan Peredaran dan Penjualan Tuak, Dewan berusaha sobjektif mungkin serta tidak diskriminatif terhadap warga Kota Bengkulu yang berasal dari etnis tertentu.

Solihin mengatakan kemajemukan masyarakat Kota Bengkulu menjadi salah satu pertimbangan Dewan dalam membentuk Raperda ini.

"Kami tetap mempertimbangkan saudara-saudara kita dari etnis lain yang dalam ritual budaya serta adat istiadatnya masih menggunakan tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya," kata Solihin, Sabtu (17/4/2021).

Pada dasarnya Ia berharap Raperda ini dapat menjembatani kepentingan seluruh masyarakat Kota Bengkulu tanpa diskriminasi terhadap etnis tertentu.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengapa Raperda ini perlu dibentuk dan disahkan, Solihin menambahkan Bapemperda fokus pada tiga poin yakni daya rusak terhadap generasi muda, faktor kesehatan karena produksi tuak dilakukan oleh industri rumah tangga, tanpa menggunakan kemasan yang higienis serta keberadaan tuak tidak akan dapat dikendalikan sebelum adanya payung hukum yang jelas mengenai larangan peredaran maupun penjualannya.

"Kami tidak tahu ke depan bagaimana, siapa tahu justru anak-anak kita sendiri yang mengkonsumsinya. Dan tentu ini akan berdampak terhadap eksistensi generasi muda ke depan," tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM Provinsi Bengkulu, kadar alkohol dalam minuman tuak berkisar 7 sampai 28 persen. (ADV)