Di Rejang Lebong, Gadis ini 4 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandung

Polres Rejang Lebong saat merilis hasil tangkapan kejahatan

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak kandung kembali terjadi. Kali ini, korban adalah warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Terduga pelakunya adalah RN (31), sedangkan korban merupakan anak kandung terduga pelaku yang saat ini berumur 13 tahun.

Dalam pengakuannya, korban disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak berumur 9 tahun, sampai 13 tahun. Selama 4 tahun itu, perbuatan terduga pelaku terungkap ketika bibi korban curiga dengan kondisi korban yang mengalami sikap trauma. Bibi korban berhasil membuat korban mengaku dan bercerita bahwa dia telah menjadi pemuas nafsu ayah kandungnya selama 4 tahun.

Mendengar cerita itu, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada 20 November 2020 lalu. 

Terduga pelaku sendiri sejak dilaporkan malah melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong pada Kamis (28/1/2021).

"Berhasil ditangkap di Seluma sejak buron kurang lebih 2 bulan," terang Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni S.IK SH.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.