Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Daspetah I Ditetapkan Tersangka

Kejari Tetapkan Tsk Dugaan Korupsi DD

Kepahiang, Bengkulutoday.com - EH, mantan Kepala Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. EH diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 di desa tersebut yang menyebabkan kerugian negara Rp 196 juta. 

Kerugian negara tersebut didapat dari sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan MH menjelaskan,  EH diduga mengelola sendiri anggaran Dana Desa dengan cara pasca pencairan masuk ke rekening pribadinya, yang seharusnya anggaran desa dipegang oleh bendahara desa. Kajari juga menjelaskan dari 4 item pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut diantaranya, pembukaan badan jalan, jalan telfot, pelapis tebing dan plat deker.

"Penahanan tersangka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 192 juta, atas pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan mekanisme namun tidak sesuai. Salah satu contoh, keuangan desa yang seharusnya di bendahara, malah dikelola sendiri oleh kepala desa," jelas Kajari didamping Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH, Rabu (2/9/2020).

Kajari menjelaskan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD TA 2018 Daspetah I Kecamatan Ujan Mas ini berpotensi menambah tersangka baru.

"Berpotensi ada tersangka baru, akan tetapi kami akan mendalami terkait dengan hal ini. Terkait pertanggungjawaban pada tahun itu," ujar Kajari.