Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Perangkat Desa di Benteng di Laporkan ke Polda

Kuasa hukum saat melapor ke Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com- Diduga melakukan penipuan dan pemalsuan, seorang perangkat desa berinisial Aw (33) yang menjabat sebagai DPD di Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu  Tengah dilaporkan Polda Bengkulu oleh korban Samsudin.

Melalui Kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, S.H., M.H., menerangkan, kejadian tersebut berwal pada bulan September 2024 lalu. Korban mengajukan prona atau pengajuan pembuatan sertifikat rumah melalui Kepala Desa, setelah dilakukan pengukuran maka kepala desa menyatakan bahwa rumah tersebut sudah pernah diterbitkan sertifikatnya.

"Untuk memastikan pernyataan kades tersebut korban mendatangi kantor BPN Bengkulu Tengah, namun pada hasil tersebut sertifikat tersebut telah terbit pada tahun 2018 lalu," kata Ana Tasia Pase, Rabu (19/3/25).

Dikatakan Ana Tasia Pase, lebih mengejutkan lagi bahkan sertifikat milik korban sudah 2 kali diagunkan di Bank BRI Pondok Kelapa melalui salah satu notaris.

Dijelaskan Ana, bahwa sertifikat tersebut diagunkan atas nama Aw dengan SHM no. 00398 milik korban Samsudin warga Desa Sekayun Mudik.

"Ada perbedaan identitas antara korban, Sedangkan Korban ini Samsudin sementara yang peminjam di bank atas nama Aw, " ungkap Ana.

Lanjut Ana, seharusnya pihak bank BRI dan notaris melakukan pengecekan antara identitas pemilik sebenarnya sebelum melakukan pencairan.

"Patut di duga adanya pemalsuan tersebut sehingga proses pencairan berjalan dengan lancar," jelasnya.

Disampaikan Ana, atas perbuatan dilakukan terduga pelaku melanggar Pasal Pasal 264 KUHP dan pasal Penipuan yang tertuang Pasal 378 KUHP. Atas perbuatannya korban (klien) kami mengalami kerugian RP.400 juta rupiah.

"Kita berharap kepada penyidik polda bengkulu membuka tabir kebenaran terhadap klien kami ini, kemudian kami pihak Polda Bengkulu memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai pihak yang dirugikan," pungkasnya.