Diduga Peras Kepsek, Oknum LSM di Seluma Kena OTT

Polres Seluma saat merilis kasus pemerasan oknum LSM

Seluma, Bengkulutoday.com - Polsek Talo Polres Seluma mengamankan terduga pelaku pemerasan terhadap Kepala SMKN 2 Seluma. Terduga pelaku merupakan oknum LSM berinisial An (62) warga Desa Kampai, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. An ditangkap dari salah satu rumah makan di daerah Masmambang dengan barang bukti uang tunai Rp 2,7 juta.

Kapolsek Talo Iptu Nofrizal dalam konferensi pers di Mapolres Seluma, Selasa 24 Mei 2022 menjelaskan diamankannya An, bermula dari  seringnya An datang ke SMKN 2 untuk membahas tudingan adanya pungutan liar di sekolah.

Kepala sekolah yang merasa tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan, merasa resah atas perilaku An.

Selanjutnya, An mengirim surat pengancaman dan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor agar menuruti keinginannya, agar masalah pungli ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

“Apabila tidak ingin dilaporkan (kepala sekolah) memberikan uang Rp 5 juta, namun tidak digubris,” jelas Nopri.

Pada Jumat (20/5/2022) An kembali datang ke sekolah, namun kepala sekolah tidak ada di tempat. Kedatangannya diterima oleh guru honorer. Dalam kesempatan ini An kembali mengutarakan maksud kedatangannya.

“Guru honorer menyanggupi Rp 3,7 juta dari permintaan uang Rp 5 juta,” sampainya.

Mengetahui hal itu, kepala sekolah kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian yang berujung pada operasi tangkap tangan terhadap An.

An yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo, dalam perkara ini pihaknya fokus mengusut pada kasus pemerasannya.

Pihaknya berharap agar tidak ada lagi oknum LSM yang terlibat dalam tindak pemerasan. Menurutnya kejadian pemerasan yang dilakukan oleh LSM dan berujung pada operasi tangkap tangan telah beberapa kali terjadi.

“Ini oknum, oknum LSM, lembaga atau ormas tidak hanya satu kali ini sudah beberapa kali yang kami proses hukum di Polres Seluma,” tegas Dwi.

Disampaikan, idealnya lembaga atau LSM memberikan pendampingan, mengasistensi dan tidak melakukan upaya pemerasan dan pelanggaran hukum.

Ditambahkan, untuk tudingan tersangka yang menyebut pihak sekolah melakukan pungutan liar pihak kepolisian akan meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait. (**)