Diduga Selewengkan Anggaran, Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Resmi Ditahan

Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Tersangka Mantan Bendahara Pembantu Bawaslu

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan Suripno, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi. Usai diperiksa, Suripno langsung ditahan pada Rabu (1/10/2025) siang.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yudi Adiyansah, SH., MH., menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Suripno kemudian digiring ke Rutan Malabero Kelas II B Kota Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung 1–20 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan di Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwaslu Kecamatan pada Tahun Anggaran 2023,” ungkap Yudi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Suripno diduga lalai dan sengaja mengabaikan aturan dalam memproses dokumen tagihan negara. Ia tidak memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, namun tetap mengesahkan pencairan anggaran. Kondisi ini menyebabkan munculnya pengeluaran yang tidak sah dan menimbulkan kerugian negara.

“Modus seperti ini sering terjadi. Bendahara wajib menguji dokumen tagihan, tapi tidak dilakukan. Akibatnya, negara membayar pengeluaran yang seharusnya tidak sah,” jelas Yudi.

Atas perbuatannya, Suripno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah juga telah menetapkan Elly Fitriana
sebagai tersangka, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, dan biaya pemeliharaan di lingkungan Bawaslu serta Panwaslu Kecamatan. Ia dianggap lalai saat melakukan verifikasi dokumen, sehingga merugikan keuangan negara.

Meski sudah ada dua tersangka, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Potensi munculnya tersangka baru masih terbuka lebar, menunggu hasil audit kerugian negara yang tengah berjalan.