Diduga Setubuhi Anak 7 Tahun, Seorang Residivis Ditangkap Polresta Bengkulu

terduga pelaku saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, seorang resedivis inisial SG (28) diamankan Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu yang di Pimpin Oleh Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan SH dan Kanit Pidum Ipda Rido Fajri SH pada sore hari, Rabu (07/12/2022) yang lalu.

Terduga pelaku diamankan setelah kita menerima laporan tentang persetubuhan terhadap anak yang berumur 7 tahun, pada hari, Senin (05/12/2022) yang lalu terang Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

Bermula dari kecurigaan pelapor yang melihat celana korban terdapat bercak darah sepulang sekolah, sehingga langsung ditanya dan diakui korban telah menjadi korban persetubuhan yang mengakibatkan pendarahan dan menimbulkan trauma.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya mengakhiri.