Bengkulu - Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu melaporkan terkait perkara dugaan mafia tanah. Hal ini dilaporkan ke Polda Bengkulu didampingi Kuasa Hukumnya Benni Hidayat, SH Rabu (4/13).
Kronologi kejadian ini bermula terlapor yang merupakan wanita berinisial UP warga Kelurahan Air Sebakul ini mengalami keributan dengan pihak pembeli pertama. Kemudian, terduga pelaku berniat untuk membebaskan lahan dengan mendozer lahan tersebut. Hingga terjadi kesepakatan dengan terduga pelaku untuk menjual lahan itu sebesar Rp 250 juta.
Selain itu klien nya juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta akibat membayar ganti rugi atau pembebasan lahan tersebut. Atas kejadian ini kerugian total perkara dugaan mafia tanah sebesar Rp 275 juta.
"Tanahnya ini, berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kita beli ini sebelumnya sudah bernegoisasi, karena memang klien saya mencari tanah luasnya ada 1,5 hektar," terangnya.
Lanjut Benni, saat mengurus lahan tanah ternyata surat itu tidak diakui oleh pihak Kelurahan tersebut. Merasa tertipu, kliennya pun melaporkan perihal penipuan ke Polda Bengkulu.
"Saat mengurus lahan tanah itu dikelurahan ternyata tidak diakui. Ini berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan uang klien kami ini sudah diserahkan. Makanya kami melaporkan penipuan ini ke Polda Bengkulu," tandasnya.