Diiming-imingi Bisnis Ratusan Juta, Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu Diduga Tipu ASN

kuasa hukum pelapor, Benni Hidayat, SH

Bengkulu - Seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan penipuan oleh seorang ASN bernama Arei Nugraha (34), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu Kamis (11/02/2025).

Laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/73/II/2025/SPKT/Polresta Bengkulu ini menyebutkan bahwa pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp 325 juta kepada terlapor dalam dua tahap. Dugaan penipuan ini bermula pada Oktober 2022, ketika PH menawarkan kerja sama bisnis usaha tenda dengan skema bagi hasil.

Menurut kuasa hukum pelapor, Benni Hidayat, SH, kliennya tertarik dan menyetorkan uang dengan komitmen pembagian keuntungan dalam jangka waktu empat bulan. Namun, hingga kini, terlapor hanya mengembalikan Rp 80 juta, sementara Rp 88 juta dari hasil keuntungan dan pokok pinjaman belum dikembalikan.

Benni menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Bahkan, telah ada kesepakatan untuk pembayaran pada 10 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu pukul 00.00 WIB, terlapor tidak memenuhi janjinya.

"Karena sudah berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari terlapor, maka kami melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu. Selain itu, kami juga menggugatnya ke pengadilan, dan putusan telah dikabulkan," ujar Benni.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, MH, melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan laporan tersebut.

"Benar, ada laporan yang masuk terkait kasus ini," ujar Endang singkat.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, sementara pelapor berharap ada kepastian hukum atas dugaan penipuan yang telah merugikannya ratusan juta rupiah.