Dijanjikan Motor Tarikan, Mantan Karyawan Adira Diamankan Opsnal Macan Cempaka

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro SH, S.Ik saat press release di Mapolsek Gading Cempaka, Senin (30/1/2023)

Bengkulutoday.com, - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu dalam rangka Operasi Imbangan Musang Nala I 2023 berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) bernama Rinaldo Saputra Als Edo (31) warga Kel. Tengah Padang Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, Kamis (26/1/2023) Malam. 

Diketahui korban penipuan dan penggelapan bernama Eki Maslinda (26) warga Kab. Sarolangun Provinsi Jambi yang bekerja di Biliard Breakshoot Jl. Asahan Raya Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono SH, MH melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro SH, S.Ik didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu M. Akhyar Anugerah SH, MH membenarkan adanya terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sudah berhasil diamankan yang bekerja sebagai kolektor karyawan outsourcing di PT. Adira Dinamika Multifinance.

 

Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Terduga Pelaku dan Barang Bukti

 

"Ya, jadi tim Opsnal Macan Cempaka berhasil mengamankan seorang pria bernama Rinaldo Saputra warga Kel. Tengah Padang Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu," jelas Kompol Kadek saat press release di Mapolsek Gading Cempaka, Senin (30/1/2023) Pagi.

Adapun kronologis kejadian terduga pelaku Edo pada Selasa (17/1/2023) dengan sadar melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sdri Eki yang saat itu ingin membeli 1 (Satu) unit sepeda motor Honda jenis matic merk Scoopy berwarna Merah dengan nomor polisi (nopol) BD 3308 CP yang atas pengakuan terduga pelaku bahwasannya motor tersebut berada di gudang PT. Adira Dinamika Multifinance. Dengan memberikan uang sdri Eki dijanjikan oleh terduga pelaku bahwasannya motor tersebut akan didapatkan oleh ia pada hari Selasa (24/1/2023) namun setelah waktunya motor tersebut tidak juga dihantarkan oleh terduga pelaku. 

"Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan korban bernama Eki melaporkan membuat laporan polisi di Polsek Gading Cempaka pada hari Kamis (26/1/2023)," ujar Kapolsek Gading Cempaka.

Kompol Kadek menambahkan dengan adanya laporan polisi tersebut tim Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku dikediaman orang tuanya di Jl. Iskandar 6 RT. 05 RW. 02 Kel. Tengah Padang Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu.

"Tanpa perlawanan, saat diinterogasi awal oleh anggota Opsnal Macan Cempaka terduga pelaku mengakui atas perbuatan tersebut dan langsung diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka dirumah orang tuanya," ujar Kapolsek Gading Cempaka.

Adapun tindakan yang dilakukan tim Opsnal Macan Cempaka langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Gading Cempaka beserta barang bukti 1 (Satu) lembar baju kerah warna Krim bertuliskan Adira Dinamika Multifinance dan 1 (Satu) lembar surat kwitansi bermaterai 10.000 sebagai tanda terima uang senilai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk pelunasan 1 unit motor Scoopy BD 3308 CP an Mia Kurnia.

Untuk saat ini terduga pelaku diamankan di tahanan Mapolsek Gading Cempaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tindak pidana pasal penipuan dan penggelapan atau yang melakukan, turut serta melakukan, atau yang menyuruh melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Untuk diketahui terduga pelaku Edo ini juga seorang residivis dengan perkara yang sama," tutup Kompol Kadek Suwantoro SH, S.Ik. (ZA)