Dikbud Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Program Sekolah Penggerak

virtual

Bengkulutoday.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bengkulu, melaksanakan sosialisasi Program Sekolah Penggerak angkatan II melalui virtual zoom, Jumat (3/9/2021).

Penyelenggara kegiatan dalam sosialisasi ini adalah bidang Fungsi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan LPMP, di bawah Koordinir Ibu Tuty Ramadhanti.

Kegiatan diikuti Kepala Sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak angkatan I pada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong serta Calon Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak angkatan II pada Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan dipandu oleh Asdi Warman, Kepala BP-PAUD Dikmas Provinsi Bengkulu sebagai Moderator Kegiatan dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Bapak Eri Yulian Hidayat.

Kegiatan ini disiarkan juga melalui live streaming https://www.youtube.com/watch?v=PO-hceR_GVg

Dalam paparannya, Kepala Dinas Eri Yulian Hidayat mengatakan berbagai program baru telah dicanangkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah program sekolah penggerak.

mengatakan bahwa, kebijakan reformasi pendidikan di Indonesia tak bisa sukses tanpa ada perubahan di dalam sekolah. Untuk itu dikenalkanlah program sekolah penggerak.

Program sekolah penggerak merupakan upaya untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar pancasila.

Dalam sosialisasi ini, Dikbud Provinsi Bengkulu mensosialisasikan kriteria Kepala Sekolah yang dapat mengikuti seleksi Program Sekolah Penggerak melalui dua kriteria. 

"Kepala sekolah wajib Kriteria Umum memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas. Terdapat dalam data pokok pendidikan" kata Eri.

Selanjutnya setiap kepala sekolah membuat surat pernyataan bahwasanya kepala satuan pendidikan benar bertugas pada satuan pendidikan, dari yayasan/perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

"Jangan lupa melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif jika dinyatakan lulus seleksi tahap II" kata Eri.

"Dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" katanya.

Pada kriteria khusus, Eri meminta agar kepala sekolah memiliki tujuan/misi dan mampu mengambil keputusan strategis.

"Terutama mampu memimpin perubahan, memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan, mampu membangun hubungan kerjasama, dan memiliki orientasi pembelajar" kata Kepala Dinas Dikbud ini.

Tak hanya itu, Dikbud juga meminta agar calon kepala sekolah penggerak memiliki daya juang/resiliensi, memiliki kematangan beretika, mampu memimpin implementasi, dan mampu mendorong inovasi. (ADV)