Dilapor Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Seginim

Terduga pelaku

Bengkulutoday.com - Oknum pria yang berstatus mahasiswa berusia 20 tahun, diamankan oleh polisi saat berada di salah satu desa di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan atas dugaan menyetubuhi anak dibawah umur.

Pria tersebut diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bengkulu atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pada Kamis 4 November 2021 lalu. 

Setelah diterima laporan dari keluarga korban pada awal Januari 2022 lalu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Seginim.

"Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (26/1/2022), saat ini ditahan di Polres Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu melalui Kasatreskrim AKP Welliwanto Malau S.IK., M.H.

Berhasilnya penangkapan terhadap terduga pelaku, berkat kolaborasi bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan.