Dilaporkan Dugaan Asusila, Oknum Guru Ngaji Belum Diperiksa Polisi

AKP Mulyo, PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu

Bengkulu - Dugaan perkara asusila terhadap anak dibawah umur, saat ini Polresta Bengkulu belum melakukan pemeriksaan terlapor berinisial JW Warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang merupakan guru ngaji. Kendati demikian, Polresta Bengkulu sudah melakukan pemeriksaan hasil visum dan saksi saksi lainnya.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.Ik melalui PS Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo, S.Ik, Rabu (5/6/2024).


"Belum, untuk terlapor belum diperiksa. Tetapi semua keterangan saksi saat ini masih dalam pemeriksaan termasuk hasil visum yang ada," ujar Mulyo.

Menurutnya penyidik saat ini masih mendalami dua alat bukti yang ada dalam perkara ini. Oleh karena itu, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi termasuk korban anak asusila ini.

"Kita harus mempunyai dua alat bukti yang cukup, sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan," tukas Mulyo.
Sebelumnya, diketahui perkara ini sudah berlangsung dua tahun yang lalu. 

Hal ini disampaikan oleh salah satu Kakek korban anak saat melapor ke Polresta Bengkulu, Senin (20/5/2024) pagi lalu.
Peristiwa ini diketahui oleh cucunya yang enggan lagi mengaji. Pihak keluarga pun curiga karena kegiatan mengaji ini mulai berkurang. 

Merasa curiga, akhirnya pihak keluarga korban menanyakan perihal itu ke anak yang masih dibawa umur ini.  Setelah didesak sang anak kemudian mengaku bahwa dirinya telah mengalami tindakan asusila dari terlapor.

Usai salah satu anak mengaku, orang tua sang anak sempat menjalin komunikasi dengan orang tua lainnya, yang anaknya mengaji di tempat terlapor.

Ternyata setelah adanya komunikasi dengan orang tua lainnya, total sudah ada 7 anak yang mengakui menjadi korban tindakan asusila terlapor. 

Atas kejadian tersebut salah satu orang tua korban menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Selebar Kota Bengkulu. Namun pihak Polsek langsung mengarahkan para orang tua korban untuk membuat laporan di SPKT Polresta Bengkulu.