Dilaporkan ke Polda, Edison Simbolon Kembalikan Mobil Dinas dan Cicil TGR Rp 10 Juta

Edison Simbolon

Bengkulutoday.com - Mantan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon akhirnya mengembalikan mobil dinas merk Mitsubishi Pajero Sport BD 6 yang sempat dikuasainya. Selain mengembalikan mobil dinas, Edison Simbolon juga mencicil kerugian negara dari temuan BPK RI tahun 2020 Rp 187 juta. Pengembalian itu dicicil Rp 10 juta, sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Nandar Munadi kepada wartawan.

Mobil dinas yang dikembalikan tersebut saat ini terparkir di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2020, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 dan terpilih lagi periode 2019-2024  yakni Edison Simbolon yang maju di Pilkada Seluma 2020, masih menguasai kendaraan dinas, serta mendapat tunjangan transportasi pimpinan sejak September 2019-November 2020 senilai Rp 187 Juta.  Tunjangan transportasi tersebut berdasarkan LHP BPK RI tahun 2020 menjadi temuan dan harus dikembalikan. 

Atas dasar itu, pada akhir 2021 lalu, salah satu LSM melaporkan ke Polda Bengkulu dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.