Dinas PMD Rejang Lebong Imbau Pemdes Segera Lengkapi Persyaratan

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai. (Bengkulutoday.com/Hendra)

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Hingga Senin, 2 Desember 2024, hanya dua desa yang belum mengajukan pencairan dana desa (DD) tahun 2024 dari total 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dua desa dimaksud adalah Desa Dusun Sawah dan Tebat Tenong Dalam.

"Mungkin kendalanya pada penyelesaian opname atau capaian output yang menjadi syarat utama," kata Suradi Ripai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Senin (2/12/2024).
  
Selain dua desa tadi, empat desa lainnya masih dalam proses pencairan. Ada beberapa di antaranya perlu melengkapi dokumen terkait capaian output. Salah satunya, Desa Lubuk Belimbing 1. 

"Outputnya belum tercapai, jadi harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita proses pencairannya," ujar Suradi.  

Dana desa yang langsung ditransfer dari APBN ke rekening kas desa, menurut Suradi, harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.

Ia mengingatkan, regulasi penggunaan dana desa sudah jelas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa. Selanjutnya diperkuat dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis operasionalnya.  

"Desa mau tidak mau harus mengikuti aturan ini. Meski hak mutlaknya ada di musyawarah desa, penggunaan dana tetap mengacu pada prioritas yang diatur dalam Permendes tersebut," tegasnya.  

Suradi berharap pemerintah desa dapat memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mengimbau agar setiap desa menyelesaikan capaian outputnya agar proses pencairan tidak terhambat.  

Dengan selesainya proses di 120 desa, Rejang Lebong menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan dana desa. Meskipun, dua desa terakhir masih memerlukan perhatian khusus. 

"Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan," kata Suradi. (Hendra)