Dipecat KPK, Novel Baswedan dan 56 Pegawai Lainnya Akan Temui Presiden Jokowi dan Gugat ke PTUN

Gedung KPK RI

Jakarta, Bengkulutoday.com - Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK lainnya hari ini resmi dipecat buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun mereka berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanyakan kepastian hukum di balik status mereka.

"Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, hukum kita mau dibawa ke mana dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu," kata Rasamala Aritonang kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).

Rasamala merupakan salah satu pegawai KPK yang dipecat. Selain itu, pegawai lainnya yang dipecat, Hotman Tambunan, mengatakan akan mengantarkan surat yang terkumpul di 'KPK Darurat' ke Jokowi sembari menyiapkan langkah hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Benar, mengantar surat ke presiden yang terkumpul melalui posko darurat. Hari ini sorean, setelah jam 13.00," kata Hotman.

"Ombudsman itu kan memberi waktu 60 hari untuk melakukan rekomendasinya. Kita menunggu itu sambil mempersiapkan administrasi langkah langkah hukum perbuatan melawan hukum di TUN," imbuhnya.

Dalam polemik TWK diketahui ada temuan Ombudsman yang menyatakan proses TWK maladministrasi. Selain itu, ada temuan Komnas HAM mengenai 11 pelanggaran hak asasi.

Namun kesemuanya dikesampingkan KPK dengan dalih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan TWK konstitusional. Selain itu, KPK berpijak pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review yang diajukan pegawai KPK terkait Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK.

Diketahui bila awalnya KPK mengumumkan pemberhentian dengan hormat bagi 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai ASN. Namun belakangan bertambah seorang lagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat sehingga totalnya menjadi 57 orang.

Simak video 'Nasib 57 Pegawai KPK yang Dicap "Merah" Hingga Rayuan Jadi ASN Polri'. (dhn/fjp)