Diperiksa Kejati Bengkulu, Mantan Ketua dan Waka DPRD Provinsi Bengkulu

Ihsan Fajri Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 terkait dugaan penggelapan aset Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (6/03/25).  

Penyidik Kejati Bengkulu memangil unsur pejabat DPRD Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan, mantan Ketua DPRD Ihsan Fajri, dan mantan Wakil Ketua Suharto. 

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permasalahan pengembalian aset, khususnya kendaraan dinas dan perangkat elektronik yang sebelumnya diduga dibawa tanpa izin.  

"Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa, namun saat ini sudah dikembalikan," kata Danang.  

Dikatakan Danang, Pihak Kejati Bengkulu masih terus memantau proses pengembalian aset tersebut. 

"Kami belum mengecek langsung ke lapangan terkait pengembalian aset tersebut yang diantaranya mobil dan lainnya yang kami lihat hanya sebatas surat berupa Berita Acara Pengembalian," tukasnya.

Sementara Ihsan Fajri, saat di konfirmasi keluar dari gedung Kejati Bengkulu bahwa pemeriksaan yang diminta klarifikasi soal aset, fasilitas dan kendaraan dinas. 

"Banyak pertanyaan terkait kendaraan dinas dalam pemeriksaan hari ini," ujar Ihsan Fajri.  

Sementara Suharto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.  

Suharto

"Kami dimintai keterangan agar tidak timbul fitnah yang berkepanjangan. Saya hadir memenuhi undangan penyidik Kejati Bengkulu untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar Suharto.  

Hingga kini, Kejati Bengkulu masih terus mendalami dugaan penggelapan aset tersebut dan memastikan seluruh aset yang belum dikembalikan dapat segera direalisasikan sesuai peraturan dan perundang-undangang berlaku.