Disebut, Rp 19,9 M Bukan Dana Jasa Covid-19, Melainkan Operasional RSUD Hasanuddin Damrah 

Hearing bersama Nakes, Dinkes dan manajemen RSUD HD dan DPRD BS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dalam hearing antara tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Hasanuddin Damrah, manajemen RSUD Hasanuddin Damrah, dan Anggota DPRD Bengkulu Selatan yang digelar Selasa (24/1/2023), Plt Direktur RSUD Hasanuddin Damrah dr Deby Utomo menyebut, dana Rp 19,9 miliar dari Kemenkes RI bukanlah dana untuk jasa Nakes yang menangani Covid-19, melainkan dana operasional RSUD Hasanuddin Damrah.

"Uang Rp 19,9 M tersebut bukan jasa Covid-19, melainkan uang untuk operasional RSUD Hasanuddin Damrah yang digunakan selama menangani Covid-19 dari tahun 2019-2021, sesuai arahan Kemenkes RI," kata dr Deby Utomo.

Lanjutnya, pihaknya tidak sependapat apabila dana tersebut merupakan uang jasa pelayanan Covid-19 karena dalam penanganan Covid-19 ada anggaran tersendiri.

"Intinya kami dari pihak manajemen RSUD masih menunggu hasil dari keputusan legal opinition (LO), kami harapkan para Nakes untuk bersabar sembari kita menunggu hasil LO dari Kejari," kata Deby Utomo.

Sementara itu, dari hearing terkuak bahwa dana tersebut telah habis. 

Dalam hearing tersebut dihadiri sebanyak 50 Nakes, Plt Direktur RSUD HD serta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan dan dipimpin langsung oleh Waka II DPRD Bengkulu Selatan Dendi Man Tarmizi serta 7 anggota DPRD Bengkulu Selatan perwakilan fraksi.