Bengkulutoday.com - Untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh badan usaha maupun usaha perorangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Mukomuko akan melakukan pengawasan ketat. Sebanyak 132 alat UTTP, termasuk SPBU yang beroperasi di Mukomuko, akan diawasi.
Kepala Disperindagkop & UKM Mukomuko, Nurdiana SE, M.AP, menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini dilakukan tiga kali dalam setahun untuk melindungi konsumen dan pedagang dari potensi kerugian akibat ketidakakuratan alat ukur.
“Tentu kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam transaksi karena alat timbang yang tidak akurat, maka dalam waktu dekat, kegiatan tera ulang akan segera dilaksanakan,” ujar Nurdiana.
Dari total 132 alat UTTP yang terdaftar, terdapat 16 timbangan pabrik sawit, 5 SPBU, 28 usaha perdagangan lainnya, dan sisanya merupakan milik pengusaha perorangan serta pedagang di 17 pasar tradisional. Jadwal tera dan tera ulang akan dimulai pada awal September 2024.
Saat ini, Disperindagkop tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan pengusaha terkait kegiatan tersebut. Untuk timbangan milik pedagang pasar tradisional, kegiatan tera ulang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kami sedang menyusun surat dan jadwal. Setelah semuanya siap, kami akan turun ke perusahaan dan pengusaha ram sawit untuk melakukan tera timbangan, yang wajib dilakukan tiga kali dalam setahun,” jelas Nurdiana.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tera ulang sangat penting karena alat ukur yang digunakan setiap hari dapat mengalami penurunan akurasi akibat beban yang berbeda-beda. Ketidakakuratan alat dapat merugikan kedua belah pihak dalam transaksi niaga.
“Misalnya, timbangan yang digunakan setiap hari menerima beban berat, sehingga wajar jika akurasinya melemah. Oleh karena itu, perlu dilakukan tera ulang,” tambahnya.
Mulai tahun ini, pemerintah memberikan layanan tera ulang secara gratis, tanpa pungutan biaya kepada perusahaan atau pengusaha. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pungutan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) masih diterapkan. Penghapusan biaya ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha.
“Meskipun sebelumnya kontribusi dari tera ulang cukup besar untuk PAD Mukomuko, tahun ini semua biaya ditanggung pemerintah,” tutup Nurdiana.
Selain itu, kegiatan tera yang dilakukan di luar jadwal resmi pemerintah, seperti untuk keperluan pengusaha batu dalam lelang pekerjaan, juga akan diberikan secara gratis.