Bengkulutoday.com - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membacakan putusan perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 atas teradu satu ketua KPU Kaur, Muchlis Aryanto dan teradu dua anggota PPK Tanjung Kemuning, Senin (28/4/2025) pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, DKPP berpendapat bahwa permohonan pengadu diterima sebagian dan menjatuhkan sanksi kepada teradu satu, Muchlis Aryanto selaku ketua KPU Kaur dengan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Kaur.
Sedangkan teradu dua anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning diberi sanksi peringatan keras. Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini digelar diruang sidang DKPP RI.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, DKPP menyatakan teradu satu terbukti bersalah melanggar kode etik dan prilaku sebagai penyelenggara Pemilu.
DKPP memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan DKPP paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP oleh KPU.
Majelis hakim sidang dipimpin ketua DKPP dan dihadiri oleh seluruh anggota DKPP. Pembacaan putusan perkara tersebut wajib dijalankan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.