Bengkulutoday.com - DPRD Bengkulu Utara mengelar sidang paripurna dengan agenda Kata Akhir Fraksi menyetujui Raperda tentang perubahan kedua atas Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, menjadi Perda.
Hal itu merupakan hasil dari rapat kerja bersama eksekutif dan legislatif pada Senin (30/4/18) lalu, dihadiri 21 anggota DPRD Bengkulu Utara.
"Dari penyampaian 6 fraksi, disetujui satu yaitu Perda Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah," kata Aliantor Harahap dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang, Kamis (3/5/18). (Adv/Amirul)
NID Old
4700